KPU KOTA YOGYAKARTA IKUTI KAJIAN HUKUM PKPU 10 TAHUN 2023

Yogyakarta - Bertempat di Lantai 2 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), KPU Kota Yogyakarta menghadiri Kajian Hukum yang diselenggarakan KPU DIY terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Senin (17/7/2023). Dalam Kajian Hukum tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub. Bagian Hukum dan SDM yang diwakili oleh staf Hukum dan SDM se DIY. "PKPU Nomor 10 Tahun 2023 masih dipedomani karena tahapan ini masih berproses, kajain hukum yang diselenggarakan oleh KPU DIY tujuan utamanya agar KPU Provinsi, KPU Kab/Kota memiliki pemahaman yang sama walaupun levelnya berbeda tetapi tetap menggunakan regulasi yang sama .” jelas Hamdan Kurniawan Ketua KPU DIY dalam sambutannya. Kajian Hukum yang dipandu oleh Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menyampaikan point – point penting dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dimulai dari pasal 53 dan mengulas serta menyamakan persepsi dari surat dinas KPU RI Nomor 690, 691, 700, 701 dan Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023. Dalam Kajian Hukum ini dibuat DIM untuk disampaikan ke KPU RI. Siti Ghoniyatun juga menyampaikan untuk memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD yang akan di selenggarakan lagi kajian hukum lanjutan sebelum penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD.(Lz)*