Kajian Hukum Tentang Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022

Yogyakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas produk-produk hukum, KPU DIY kembali menggelar Kajian hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022.  Kegiatan kajian hukum ini dengan mengundang seluruh Komisioner dan Pejabat Struktural KPU DIY, Ketua, Kadiv  Hukum dan Pengawasan, Sekretaris,  serta Kepala Sub. Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-DIY, melalui zoom meeting. Pemateri kajian hukum adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam sambutannya mengatakan,”Dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan kajian hukum baik di Tingkat KPU Provinsi maupun KPU Tingkat Kabupaten/Kota, akan dapat menambah pemahaman atas  produk-produk hukum, baik undang-undang, peraturan, maupun keputusan.  Kajian hukum juga dapat dilakukan baik untuk produk-produk hukum terkait Pemilu, Pemilihan, Anggaran dan lainnya.”

Pemateri  kajian hukum menyampaikan, “Dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 tahun 2022, diharapkan walaupun pada Rincian Kertas Kerja Satker masing-masing untuk tahun Anggaran 2022, belum ada dukungan anggaran untuk kegiatan-kegiatan hukum, di mohon untuk tetap semangat melaksanakan kegiatan-kegiatan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”.

Di akhir kajian hukum disampaikan pula, bahwa yang dapat dimasukan sebagai dasar hukum pada penyusunan Berita Acara Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan  a rutin setiap bulan, adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  (Ar)*