KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Kajian Hukum PDB Mutarlih

Yogyakarta, 12 Oktober 2021. Untuk meningkatkan pemahaman semua SDM terkait pelaksanaan proses PDB yang dilaksanakan KPU Kota Yogyakarta diselenggarakanlah kajian hukum. Kajian hukum juga bertujuan menguatkan literasi regulasi PDB di tahun 2021 ini. Oleh karenanya ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutan pengantar berpesan bahwa jadikanlah kajian ini sebagai upaya mengupdate dan merefresh kembali PDB. Oleh karenanya, kegiatan kajian ini mengundang seluruh SDM di satker KPU Kota Yogyakarta agar ada sharing terkait informasi kependudukan di wilayah kota Yogyakarta. Baik itu info TMS (meninggal, pindah penduduk keluar Kota Yogyakarta, alih status menjadi TNI, Polri) maupun info pemilih baru (memasuki usia 17 tahun, belum 17 tahun tapi pernah kawin, pindah masuk penduduk kota Yogyakarta, purna tugas TNI, Polri). Dengan demikian harapannya proses PDB di KPU Kota Yogyakarta terselenggara dengan sukses setelah sebelumnya juga mendapat dukungan dan masukan data dari pihak terkait di tingkat Kota Yogyakarta.

Kajian hukum di moderatori oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi. Sedang pemateri adalah Kadiv Rendatin, Nurhayati. Sedang peserta kajian adalah semua komisioner, pejabat struktural, jajaran sekretariat dan tenaga kontrak tidak terkecuali hadir dengan antusias.

Kajian hukum ini mengambil materi pembahasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU pasal 20 huruf (l) tentang KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021, perihal : Perubahan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021, perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. setelah secara detail diuraikan dasar hukum dan proses alur penyelenggaraan PDB ditambah infomasi cek data pemilih yang bisa diakses melalui e-RPP KPU Kota Yogyakarta maka kajian hukum diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta dan pemateri.(ba)*