KPU Kota Yogyakarta Mengkadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Sengketa Terkait Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Dan Perseorangan Peserta Pemilu Dan Pemilihan Di Lingkungan KPU Se-DIY

Yogyakarta, 10 November 2021. Untuk lebih memahami terkait pelanggaran dan proses sengketa dalam pemilu dan pemilihan, KPU DIY mengadakan kegiatan rapat koordinasi teknis penyelesaian sengketa terkait pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik dan perseorangan peserta pemilu dan pemilihan di lingkungan KPU se-DIY. Acara tersebut dilaksanakan di lantai II Gedung KPU DIY. Pemateri kegiatan tersebut adalah Sigit Joyowardoyo Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa  KPU RI. Sedang peserta rapat koordinasi adalah Kadiv Hukum Dan Pengawasan beserta Subag Hukum, serta Kadiv Teknis Penyelenggaraan serta Kasubag Tekmas. Sedang moderator kegiatan ini adalah kadiv hukum Dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun.

Dalam kata pengantarnya, ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa pengalaman pemilu di tahun 2019 ada beberapa sengketa proses baik pelanggaran administrasi dan lainnya. Hal ini menjadikan penyelenggara pemilu harus menambah perhatian yang ekstra ditengah tahapan yang berhimpitan. Oleh karena itu dengan melihat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 yang secara berurutan menjadikan harus lebih memahami regulasi terkait sengketa baik proses maupun hasil pemilu dan pemilihan. Dan persiapan itu harus dilaksanakan segera mengingat tahun depan sudah masuk tahun tahapan pemilu.

Dalam pemaparan materi, Sigit Joyowardoyo sudah menyiapkan secara khusus 88 slide power point. Beliau menjelaskan secara detail perbedaan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses di Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Termasuk juga beliau mendorong agar penyelenggara pemilu secara berkelanjutan membaca dan memahami regulasi sekaligus mengasah ketrampilan bersengketa. Dengan begitu diharapkan penyelenggara pemilu akan semakin menjadi ahli atau expert. Hal itu bisa dilatih dengan telah disiapkannya silabus diklat semacam peradilan semu baik di Bawaslu, PTUN, PT TUN, MA  dan MK dan Lembaga lain yang berpotensi penyelenggara pemilu  mendapat pengajuan gugatan misalnya di Lembaga Ombudsman dan Komisi Informasi. Semoga segera terwujud (ba)*