Jum’at, 3 September 2021, dilaksanakan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode Agustus 2021, sebagaimana diamanahkan oleh SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021, KPU Kota Yogyakarta, melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat Pleno SPIP di buka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta (Hidayat Widodo). Sedangkan pada saat memeriksa kartu kendali dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan (Bashori Alwi). Dalam kata pengantar, ketua KPU kota Yogyakarta mengatakan bahwa alhamdulillah penyelenggaraan laporan kartu kendali SPIP KPU kota Yogyakarta diapresiasi sebagai penyelenggara SPIP terbaik KPU kabupaten/kota se-DIY. Untuk itu, penghargaan itu harus menambah semangat untuk melaksanakan pengawasan intern yang lebih transparan dan akuntabel di waktu yang akan datang.
Peserta yang hadir dalam rapat pleno ini adalah Tim Satuan Tugas SPIP. Dalam proses pleno diteliti satu persatu lampiran dalam kartu kendali dengan dokumen lampiran, sehingga ada kesesuaian dan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa dengan seksama dan hasilnya ada kesesuaian isi kartu kendali dengan lampiran dokumen, maka rapat pleno ditutup dengan penetapan lengkapnya kartu kendali dibarengi dengan penandatangan berita acara Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP bulan Agustus 2021, untuk kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. (Ba)*