Yogyakarta, Kamis 17 Februari 2022 KPU Kota Yogyakarta mengikuti Penyuluhan Hukum atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Divisi Hukum, Sekretaris, Kasubag Hukum dan operator JDIH Se-KPU DIY. Dengan Narasumber Ibu Karo Peraturan Perundang-undangan KPU RI, serta Ibu Siti Ghoniyatun KPU DIY sebagai Moderator.
Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY dalam pembuka acara ini menyampaikan “Kita berharap pedoman teknis pengelolaan JDIH ini memberikan arahan yang lebih terinci dan ini menjadi ruang diskusi terutama terkait pengelolaan Medsos dan perpustakaan JDIH”.
“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah sarana untuk mempublikasikan produk hukum berupa surat keputusan, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Harapannya agar masyarakat mudah mengakses. Diharapkan menjelang tahapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, JDIH ini akan semakin baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan peserta Pemilihan Umum.” , ungkap Nur Syarifah.
“Kita juga perlu suporting media, bahwa media sosial sifatnya kontemporer. Medsos JDIH ini, adalah sebagai edukasi terkait PKPU dan Keputusan yang dapat disajikan dengan narasi-narasi yang menarik. Media sosial JDIH ini berbeda dengan media sosial yang dikelola oleh Tim Tekmas, karena media sosial Tekmas sifatnya kelembagaan, yang dikelola Tekmas lebih menyajikan kegiatan-kegiatan tidak menampilkan konten edukasi hukum”, jelas Nur Syarifah.
Akhir acara ditutup dengan diskusi, untuk memberikan kesempatan kepada peserta KPU Kab/Kota se- DIY terkait pendalaman Pedoman Teknis JDIH tersebut. (Ls)*