Yogyakarta - Selasa 6 April 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kajian hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
“Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja baik komisioner dan sekretariat telah diatur dalam regulasi, sehingga kewenangan masing-masing sudah jelas. Ada kode etik yang mengatur hal tersebut, sebagai dasar hukum. Mari kita luruskan niat untuk melaksanakan ketugasan masing-masing baik pada kegiatan rutin maupun pada saat tahapan pemilu dan pemilihan,” ujar Hidayat Widodo dalam sambutannya.
Pemateri kajian hukum adalah Frenky Argitawan Mahendra selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Analis Primadani selaku Sekretaris yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat dan PPNPN secara online dengan aplikasi zoom meeting.
Kajian hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU dan Sekretariat KPU telah diulas pasal demi pasal. (Ls)*