KAJIAN HUKUM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILIHAN

Selasa, 11 Mei 2021. Memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai bulan Pendidikan, Satker KPU Kota Yogyakarta  menggelar kajian hukum tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan atau pilkada. Hadir sebagai pemateri kajian adalah Kadiv Program data dan Informasi, Siti Nurhayati. Didampingi moderator Bashori Alwi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan. Sedang kata pengantar kajian adalah Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo. Dalam pengantar kajian, Ketua KPU Kota Yogyakarta mengatakan bahwa “penyusunan daftar pemilih dalam tahapan pemilihan adalah salah satu tahapan penting. Karena dari sini jumlah pemilih tetap (DPT) Pemilihan akan ditetapkan. Apalagi KPU Kota Yogyakarta dipilih sebagai salah satu pilot project mutarlih oleh KPU RI. Sehingga pemahaman akan penyusunan daftar pemilih menjadi penting untuk dipelajari oleh semua.”

Kajian hukum diawali dengan membuka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang kemudian disandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu poin kajian yang ditekankan oleh pemateri untuk dipahami bersama adalah definisi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data artinya proses pemutakhiran elemen data pemilih seperti nama, status perkawinan dan lainnya. Sedang penyusunan daftar pemilih adalah proses penyusunan data pemilih berdasar pemutakhiran elemen data pemilih. Ada banyak hal, baik penghapusan dan perubahan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satunya adalah tentang DP4 yang di pemilihan 2020 lalu hanya menjadi bahan pembanding dalam penyusunan daftar pemilih.

Karena pentingnya tema tentang penyusunan daftar pemilihan di pemilihan yang harus dikaji perpasal dan perayat akhirnya disepakati  kajian hukum penyusunan daftar pemilih akan dilanjutkan disesi kajian selanjutnya. Mengingat waktu kajian hukum kali ini yang sudah hampir 2 jam tetapi baru memasuki pasal tentang rekapitulasi hasil coklit di tingkat PPK. Semoga (ba)*