Selasa, 15 Juni 2021. KPU Kota Yogyakarta Kembali melaksanakan kajian hukum dengan tema kajian penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan / atau pakta integritas badan ad hoc pemilu dan pemilihan. Dalam pengantar kajian, ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan bahwa “penting kiranya kita mengetahui latar belakang calon badan adhoc kita yang benar-benar bebas dari keterkaitan peserta pemilu dan pemilihan sehingga pada saat tahapan pemilu dan pemilihan mereka tidak punya kepentingan. Untuk itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan / atau pakta integritas badan ad hoc tidak terjadi kalau seandainya semua bisa menjaga jarak dengan peserta pemilu dan pemilihan.”
Kajian hukum yang dimoderatori wakil divisi hukum dan pengawasan Frengky A.M dan pemateri materi kadiv hukum dan pengawasan Bashori Alwi ini berjalan hampir 2 jam. Dan dihadiri semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta melalui aplikasi zoom meeting. Penyampaian materi diawali dengan mengingatkan Kembali rujukan sumber regulasi kode etik dan pedoman prilaku yang ada di peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kode prilaku dan pakta integritas yang berada di PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang beberapa kali dirubah terakhir dengan PKPU nomor 21 tahun 2020. Dan sumpah/janji badan ad hoc yang ada di pasal 73 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian kajian difokuskan mencermati dan memahami 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ruang Lingkup Pedoman Teknis ini mencakup mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang meliputi:
1.pengawasan internal;
2.penerimaan aduan dan/atau laporan;
3.verifikasi dan klarifikasi;
4.pemeriksaan; dan
5.pengambilan keputusan.
Pedoman teknis ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji,dan/ataupakta integritas yang dilakukan oleh badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga (ba)*