KPU Kota Yogyakarta, dengan personel Ketua KPU Kota Yogyakarta, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum dan opertor JDIH Jum’at 13 Agustus 2021 menghadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH tingkat KPU Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kot/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui media zoom cloud meeting.
Dalam acara tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi, memaparkan secara detail perkembangan pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU Kota Yogyakarta. Dalam pemaparannya berdasar jawaban kuisioner yang sudah dikirim beberapa waktu yang lalu ke KPU DIY, Bashori Alwi menyatakan, “Bahwa pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kot/03/KPU/XI/2020”. Dan akhirnya hasil review KPU DIY lewat Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun, dinyatakan jawaban kuisioner pengelolaan JDIH KPU Kota Yogyakarta memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya Ketua KPU DIY melalui sambutannya menyampaikan bahwasanya JDIH merupakan suatu wadah pendayagunaan atas dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. KPU DIY juga melaksanakan monitoring dan evaluasi JDIH melalui kuesioner yang di bagikan ke KPU Kabupaten Kota. Monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH terkait hasil kuisioner dari KPU Kabupaten/Kota dengan mendiskusikan dalam 3 tahapan, yaitu Review kuisioner, kompilasi jawaban kuisioner pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota, dan Mengulik/mengulas lebih lanjut kedalaman jawaban kuisioner masing – masing KPU Kabupaten /Kota. (LK)*