Kajian Hukum KPU Kota Yogyakarta Bahas PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya

Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*