Kamis, 15 April 2021, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibu Siti Ghoniyatun, Subag Hukum, beserta operator JDIH mewakili KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring JDIH KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melihat secara langsung hasil reviu pengelolaan JDIH sebagaimana diperintahkan dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/HK.04-SD/34/Sek-Prov/III/2021, tertanggal 4 Maret 2021, perihal: Reviu Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengantar sambutannya, Ibu Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa, “Supervisi dan monitoring ini juga sebagai usaha pemacu agar dalam pengelolan JDIH di KPU kabupaten/Kota lebih kreatif, sehingga ke depan akan ada reward.”
Dalam kegiatan yang berlangsung hampir satu setengah jam tersebut ada beberapa hal yang sudah direviu. Diantaranya link JDIH KPU Kota Yogyakarta sudah langsung terhubung dengan Website KPU Kota Yogyakarta. Kemudian format pengunggahan salinan keputusan dan abstraksinya juga sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dari hasil reviu juga, KPU DIY mengapresiasi pengelolaan JDIH KPU Kota Yogyakarta yang dalam beberapa hal justru terdepan dan menjadi role model pengelolaan JDIH di KPU kabupaten lain di DIY. Termasuk juga pemanfaatan medsos JDIH dalam rangka sosialisasi keberadaan JDIH sebagai etalase produksi hukum pemilu dan pemilihan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kedepan, harapannya semua produk hukum yang pernah dikeluarkan KPU kota Yogyakarta dapat tersaji semua di laman JDIH. Menanggapi harapan KPU DIY tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan yang diberi amanah untuk mengelola JDIH KPU kota Yogyakarta senantiasa akan bekerja secara simultan untuk memenuhi harapan itu dengan maksimal. Semoga (ba)*