KAJIAN HUKUM PASAL PENCALONAN UNTUK PEMILIHAN/PILKADA

Jumat, 5 Maret 2021,  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta menyelenggrakan kajian hukum secara online dengan aplikasi  zoom meeting.  Hadir dalam kajian hukum tersebut seluruh komisioner dan pejabat struktural dan jajaran sekretariat.  Dalam kata pengantar, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menyatakan apresiasinya atas kegiatan ini. “Walaupun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, khususnya di Pasal 201 ayat (8) dikatakan,  “Bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Tetapi tidak menyurutkan tekad untuk selalu mengkaji peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan. Hal ini sekaligus memberikan kesempatan membedah dinamika pemilihan di tahun 2020 yang lalu yang telah  dilaksanakan 3 (tiga) kabupaten Se-DIY.”

Selaku pemateri dan pemantik kajian adalah Kadiv Teknis Penyelenggara, Erizal, dan yang menjadi moderator adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi. Mengingat keberadaan pasal-pasal dalam UU Pemilihan melingkupi tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, maka kajian ini fokus membedah pasal pelaksanaan tahapan pencalonan. Untuk pasal tentang pencalonan meliputi pendaftaran calon, verifikasi dukungan calon dan penelitian kelengkapan persyaratan calon  serta penetapan calon.

Kegiatan ini berlangsung hampir 2 (dua) jam. Dengan dinamika diskusi dengan peserta kajian yang menanyakan beberapa persoalan yang belum jelas atau  sebelumnya belum tercakup dalam regulasi. Akhirnya kajian ditutup dengan menghasilkan beberapa daftar inventaris masalah untuk dijadikan antisipasi saat penyelenggaraan pemilihan di tahun 2024. (BA)*