KAJIAN HUKUM PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PEMILIHAN/PILKADA

Selasa, 13 April 2021. Mencermati pelaksanaan pembentukan badan Ad Hoc  di 3 Kabupaten di DIY yang melaksanakan pemilihan di tahun 2020 lalu. Sekaligus untuk mempersiapkan lebih dini pencermatan regulasi terbaru terkait pembentukan badan Ad Hoc, maka KPU Kota Yogyakarta kembali melaksanakan kajian hukum dengan mengambil materi kajian yaitu pembentukan badan Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS, LINMAS) Pemilihan/Pilkada. Dalam sambutan pembukaanya, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menyatakan bahwa “Dengan ditariknya revisi RUU Pemilu dari daftar Prolegnas DPR RI di tahun 2021, maka hampir dipastikan pemilihan akan diselengggarakan di tahun 2024 sesuai UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Untuk itu, kajian hukum ini menjadi strategis karena dapat mempersiapkan lebih awal daftar inventaris masalah (DIM) pembentukan badan Ad Hoc Pemilihan/Pilkada besok di tahun 2024.” Tutur ketua KPU Kota Yogyakarta.

Selaku moderator kajian hukum adalah Bashori Alwi Kadiv Hukum dan Pengawasan. Pemateri kajian hukum adalah Frengky Argitawan Kadiv Parmas, SDM dan Hubungan Masyarakat. Sebagai pemantik awal, Kajian hukum ini menelaah  PKPU nomor 3 tahun 2015, dan PKPU  nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua  atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sedang untuk memperdalam lebih teknis terkait pembentukan badan Ad Hoc di Pemilihan/Pilkada ditelaah keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/Pp.04.2-Kpt/01/Kpu/X/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/Pp.06.4-Kpt/03/Kpu/Ii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Beberapa telah dan tanggapan dari peserta kajian hukum terkait penelaahan juknis pembentukan badan Ad Hoc Pemilihan 2020 yang lalu jika disandingkan dengan pembentukan badan Ad Hoc di Pemilu 2019 semakin memperkaya pemikiran untuk lebih mempersiapkan lebih cermat, teliti dan tentu saja lebih massif sosialisasi ke masyarakat guna mempersiapkan badan Ad Hoc yang mampu menjawab pemilu serentak di tahun 2024 besok. Semoga (BA)*