Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Meningkatkan Kinerja Dan Akuntabilitas Pemerintah

Yogyakarta, Selasa, 15 Maret 2022 KPU Kota Yogyakarta kembali melanjutkan kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Bertindak sebagai pemateri Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, dengan moderator Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Frenky Argitawan Mahendra. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat melalui aplikasi zoom meeting.

“Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. ujar Hidayat Widodo Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Pada kajian hukum Siti Nurhayati menyampaikan, “Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dikelola dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan memperhatikan: a. keamanan siber; b. ketersediaan aset teknologi dan komunikasi; dan c. kemudahan operasional. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Ar)*