Yogyakarta, Rabu tanggal 25 Mei 2022 dilaksanakan Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum DIY dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-DIY oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kegiatan dilaksanakan dengan narasumber Guntur Purwanto Joko Lelono, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Prasetya Wibowo, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, bertindak sebagai moderator adalah Siti Ghoniyatun, Anggota Komisi Pemilihan Umum DIY. Workshop dihadiri seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU DIY, Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY.
“Kewajiban Penuntut Umum (PU) menyampaikan petikan putusan sesaat setelah putusan dibacakan. Dan menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terdakwa, serta Ketua RT/RW di tempat terakhir berada sesuai KTP/Identitas terdakwa pada dakwaan, dalam waktu 3 hari setelah salinan putusan BHT diterima PU”. ujar Guntur Purwanto Joko Lelono dalam workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tersebut.
Adapun narasumber berikutnya Prasetya Wibowo menyampaikan ,“Berdasarkan ketentuan Pasal 469 jo 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum.”
Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu ini, diulas secara rinci dan lengkap serta memberikan kesempatan peserta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.(Ar)*