Yogyakarta - Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta mengadakan rapat internal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi. Rapat dihadiri Ketua Divisi Pengawasan, Sekretaris, Kasubag beserta staf pelaksana Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Yogyakarta secara online dengan aplikasi zoom meeting.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi menyampaikan bahwa diadakannya rapat internal JDIH ini berkaitan dengan evaluasi terkait pengelolaan dan pengembangan JDIH baik itu laman maupun media sosial yaitu Instagram Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Yogyakarta yang sangat penting terkait dengan informasi hukum terutama keputusan KPU Kota Yogyakarta.
Saat ini untuk laman JDIH masih dalam maintenance, sehingga ada beberapa produk hukum keputusan KPU Kota Yogyakarta belum dapat diakses. Pengelolaan dan pengembangan media sosial instagram JDIH saat ini masih berupa repost dari instagram JDIH KPU RI. Dari evaluasi terkait pengunggahan berita dan kegiatan hukum KPU Kota Yogyakarta ini, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas unggahan agar masyarakat atau teman pemilih mendapatkan update terbaru dari KPU Kota Yogyakarta.
“Evaluasi ini penting berkaitan dengan penyiapan laporan JDIH yang dilakukan berkala, agar tidak menumpuk di akhir tahun sehingga hasilnya akan lebih baik. Apabila ada kendala baik itu laporan maupun pengelolaan, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dapat segera diatasi”, ujar Bashori Alwi. (Lz)*