PEDOMAN PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Jumat 23 Juli 2021. Untuk semakin menambah pemahaman regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD, KPU Kota Yogyakarta Kembali mengadakan  kajian hukum. Kajian hukum kali ini membedah SK KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai pemateri kajian adalah kadiv teknis penyelenggara Erizal, sedang moderator kajian adalah kadiv hukum dan pengawasan Bashori Alwi. Sedang peserta kajian hukum adalah semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta.

Kajian hukum dibuka oleh ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sebagai pengantar pembuka kajian hukum beliau mengatakan bahwa  walaupun regulasi terbaru tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD belum keluar. Tapi saat ini sudah berproses pendaftaran partai politik baru calon peserta pemilu di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai syarat pendaftaran partai politik yang harus sudah berbadan hukum. Termasuk di Kesbangpol Kota Yogyakarta yang  sedang  berproses terkait pendaftaran partai politik baru ditingkat Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, penting kiranya kita sebagai penyelenggara pemilu lebih  aware dan lebih memahami regulasi tersebut. Sehingga lebih siap jikalau ada partai politik yang berkonsultasi di kantor KPU Kota Yogyakarta. Terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 di tingkat Kota yogyakarta. Demikian pesan ketua KPU Kota Yogyakarta.

Dalam kajian hukum kali ini oleh Erizal difokuskan  membaca dan menjelaskan pelaksanaan kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD yang akan dilaksanakan KPU Kab/Kota. Sebagaimana posisi  KPU Kota Yogyakarta yang ada di ranah KPU tingkat kabupaten/kota. Setelah pembacaan pasal per pasal dan ayat per ayat ditambah penjelasan secara lengkap regulasi, Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi perhitungan jumlah sample keanggotaan  persyaratan pendaftaran partai politik ditingkat Kota Yogyakarta.

Setelah dibuka sesi tanya jawab peserta dengan pemateri kajian, muncul beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang ke depan akan disampaiakn ke KPU RI  melalui KPU DIY. Penyampaian DIM ini diharapkan akan menjadi bahan masukan KPU RI dalam penyusunan PKPU dan SK KPU RI terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD. Sehingga regulasi yang akan datang lebih lengkap dan sempurna. Semoga (ba)*