Yogyakarta. Senin (24/10/2022). Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Pemilu 2024 terkait mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menghadirkan narasumber Luthfie Ardhian, S.H dari PTUN Yogyakarta dan Agus Muhamad Yasin., MH dari Bawaslu DIY yang dimoderatori oleh Siti Ghoniatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Bimtek diselenggarakan di Eastpac Hotel, yang dihadiri oleh Ketua Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Anggota Bawaslu Provinsi Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Hukum dan SDM serta Staf Sub. Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- DIY. Dalam paparannya Luthfie Ardhian menjelaskan bahwa Bimtek sengketa kali ini untuk memahami mekanisme proses sengketa pemilu, yang timbul dalam bidang TUN pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD atau partai politik calon peserta pemilu atau bakal pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi KPU Kab/Kota. Agus Muhamad Yasin selaku narasumber kedua, menjelaskan untuk objek sengketa meliputi Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kab/Kota, sedangkan para pihak adalah pemohon, termohon dan pihak terkait.(Ls)*