Yogyakarta - Selasa, 12 Juli 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar kajian hukum “Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.” Bertindak sebagai pemateri Erizal Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf pelaksana di KPU Kota Yogyakarta, diselenggarakan secara luring di Ruang Serbaguna KPU Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo menyampaikan dalam pembukaan bahwa kita selaku penyelenggara wajib memahami dan melaksanakan proses dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kita harus siap dalam melayani proses demokrasi ini mulai dari helpdesk pendaftaran, verifikasi faktual sampai proses penetapan berjenjang, walaupun sampai sekarang aturannya baru berupa draf.
“Pentingnya kajian hukum ini, dimaksudkan agar proses tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang akan dijalani sudah diketahui dan dipahami, sambil menunggu disahkan draf PKPUnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk menjadi peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, partai politik harus memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.” ujar Erizal dalam paparannya. (Ar)