Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengikuti Workshop Pengelolaan dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) pada hari Rabu, 22 Desember 2021 secara daring. Workshop diikuti oleh Ketua KPU, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Hukum dan Operator KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Narasumber dalam workshop ini yaitu Deny Chryswanto, Ismail serta M. Fahri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-undangan KPU RI dan sebagai moderator Ibu Siti Ghoniyatun ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY.
Deny dalam paparannya “sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. JDIH adalah sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat dan cepat’. Manfaat JDIH sangat terasa sebagai pelayanan dari KPU dan seluruh jajarannya dalam memberikan informasi terhadap dokumen hukum yang dikeluarkan satuan kerja baik KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota. Sebagaimana kita ketahui bahwa kebutuhan informasi terkait produk hukum khususnya pada saat pemilihan meningkat dan diharapkan oleh masyarakat, peserta pemilu maupun internal KPU itu sendiri untuk mendapatkan produk hukum yang terkait dengan tahapan-tahapan pemilu sehingga dengan adanya JDIH ini, sangat membantu” jelasnya.
Acara Workshop ini dilanjutkan tanya jawab dengan 3 narasumber, Deny, Ismail dan Fahri KPU RI bagian teknis pengelolaan JDIH. Apa yang menjadi kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan JDIH. (Ls)*