Rapat Kajian / Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peraturan KPU No. 14 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2016

Rapat Kajian/Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peraturan KPU No. 14 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2016 


Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Senin (14/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Kajian/Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peraturan KPU No. 14 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2016. Rapat Kajian/Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua beserta Ka. Div. Hukum, Ka. Div. Teknis Penyelenggaraan KPU Kab./Kota se-DIY, Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kab./Kota se-DIY. 
Kajian tersebut di pimpin oleh Ka. Div. Hukum KPU DIY dengan membahas pasal demi pasal Peraturan KPU No. 14 Tahun 2016. Karena keterbatasan waktu, pembahasan terhenti sebelum semua pasal selesai dibahas. Direncanakan sisa pasal yang belum dibahas akan dibagi dua untuk KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kab. Kulon Progo. Selain itu, juga diminta untuk mencari pasal yang diperkirakan berpotensi menjadi masalah untuk dijadikan Daftar Inventaris Masalah (DIM). DIM tersebut akan dikonsultasikan pada KPU RI.