Pelaksanaan Sosialisasi Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai Sarana Mengingat Kembali Prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu

Kamis (21/04), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Sosialisasi Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, S.H.

Materi “Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu” ini diangkat sebagai pengingat kewajiban menjadi Penyelenggara Pemilu agar senantiasa mengingat dan menjalankan prinsip-prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu.
 
Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Dr. Ida Budhiati, SH., MH. selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyampaikan dasar Hukum Perjalanan Dinas. Selanjutnya Dr. Ida Budhiati, SH., MH. menyampaikan bahwa “Saya sangat mengapresiasi KPU DIY,  diadakan acara seperti ini untuk me-refresh kembali kode etik sebagai penyelenggara Pemilu”. Selain itu disampaikan juga “Penegakan etika ini mampu mencegah penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran Pemilu”. 
 
Diakhir materi disampaikan pula “Wasit atau penyelenggara Pemilu ini yang mesti di garansi, bahwa sebagai wasit akan bertindak adil dan akuntabel serta efektif dan efisien”. Selain itu disampaikan juga “Lesson learned dalam putusan DKPP harus diimplementasikan, dan setiap putusan pasti punya nilai edukasi”. Ibu Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan agar dalam penyelenggaran Pemilu mendatang DIY tidak ada pengaduan ke DKPP.