Meningkatkan Kapasitas Pengelola JDIH, KPU DIY Adakan Penyuluhan Hukum Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/8/2022

Hukum atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara daring, pada Kamis (17/2/2022). Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya, Hamdan menyampaikan, “Dengan telah terbitnya Keputusan Nomor 10 Tahun 2022, kita berharap aturan baru yang terkait dengan hal ini, informasi-informasi yang ada dalam Keputusan tersebut dapat dijelaskan secara rinci oleh Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI selaku narasumber. Keputusan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi pedoman dalam pengelolaan JDIH kita.”
Hadir dalam Penyuluhan Hukum ini, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Hadir sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum tersebut, Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah. Dalam paparannya, Nur Syarifah mengatakan “JDIH adalah sarana untuk menyebarluaskan Peraturan dan Keputusan yang diproduksi oleh KPU, agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui dan menumbuhkan kesadaran hukum yang di cita-citakan dalam sebuah pengaturan.”
Di akhir acara penyuluhan hukum, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam kesempatan sebagai Moderator juga menekankan pentingnya sinergitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. (SA)