Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, pada Kamis (27/5/2021). Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Ada kebutuhan dari KPU DIY untuk mengingatkan pada semua, sesuai regulasi, telah ada perubahan mengenai tanggung jawab pelaksanaan SPIP baik dari komisioner maupun sekretariat. Perubahan tersebut ada dalam Pasal 25 dan Pasal 35 ayat (5) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.”

Pada Rakor yang juga dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU DIY, Ketua dan Ketua Divisi (kadiv) Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Siti Ghoniyatun selaku Kadiv Hukum KPU DIY menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) sudah dilakukan dan SPIP lingkupnya luas tidak hanya terkait anggaran. Juga dihimbau kepada seluruh peserta Rakor dari KPU Kabupaten/Kota agar melakukan pendokumentasian yang baik dan secara teratur terhadap seluruh kegiatan SPIP.

SPIP yang berjalan dengan baik akan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan tercapai dan terwujudnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Selain itu, kartu kendali SPIP yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota juga akan dinilai oleh KPU DIY dan akan diberi catatan untuk dilakukan perbaikan jika ada hal-hal yang belum memenuhi syarat. (SA)