Penyuluhan/Kajian Pedoman Teknis Rekapitulasi PPK dan Pungut Hitung KPPS

Penyuluhan/Kajian Pedoman Teknis Rekapitulasi PPK dan Pungut Hitung KPPS

Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Senin (16/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Penyuluhan/Kajian Pedoman Teknis Rekapitulasi PPK dan Pungut Hitung KPPS. Penyuluhan/Kajian tersebut dibuka oleh Ka. Div. Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua beserta Ka. Div. Hukum, Ka. Div. Teknis Penyelenggaraan dan Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kab./Kota se-DIY. Dalam pembukaannya, Ka. Div. Hukum KPU DIY menyampaikan bahwa ada beberapa catatan dalam buku panduan KPPS dan PPK yang perlu di diskusikan. 

Diantara hal yang dibahas dalam kajian/penyuluhan tersebut adalah terkait pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara dilakukan sebelum 10 Februari 2017. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dilakukan tanggal 15 s/d 21 Februari 2017. Dalam hal pemilih sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau pemilih yang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, Kepolisian Daerah maupun kejaksaan karena keadaannya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdekat.  
 
Kajian/penyuluhan ditutup dengan pesan agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan peraturan perundangan sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul.