Menurut pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus di suatu
instansi. SPIP ini diyakini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pada setiap
kegiatan dan tindakan instansi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut, KPU DIY menyelenggarakan
Rapat Evaluasi Internal SPIP KPU DIY, Rabu (14/4). Evaluasi internal ini dilakukan dengan menggunakan
aplikasi zoom meeting. Peserta evaluasi terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris beserta pejabat structural
Sekretariat KPU DIY.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahannya mengungkapkan apresiasi terhadap
penerapan SPIP di KPU DIY yang tertuang dalam pembuatan Kartu Kendali tiap bulannya. Jajaran
sekretariat telah mampu menjalankan pengendalian melekat dan laporan sesuai dengan ketugasannya.
Semua perangkat dalam instansi KPU DIY bertanggungjawab atas kegiatan sehingga pelaporan SPIP pun
berjalan lancer. Sesuai dengan Petunjuk Teknis DIPA Anggaran Tahun 2021, KPU DIY berusaha
meningkatkan ketepatan waktu dan materi dalam pelaporan ke Inspektorat Jenderal KPU RI.
Fungsi pengisian kartu kendali SPIP dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU DIY, SIti Ghoniyatun. Setiap pengampu memberikan kontribusi pengisian sesuai
dengan fungsinya, yaitu SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis dan Hukum. KPU DIY dan KPU
Kabupaten/Kota se-DIY setiap bulannya melaporkan kartu kendali tersebut kepada Inspektorat Jenderal
KPU RI. Kartu kendali merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada
Komisioner. Selain itu juga media monitoring pengawasan dan pembinaan dari Komisioner dan
Sekretariat. Sedangkan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Indra Yudistira berharap KPU DIY dapat
meningkatkan kualitas pelaporan. Kartu kendali merupakan kumpulan dari laporan operasional kegiatan
tiap bulan yang dapat mempengaruhi pencapaian opini WTP dalam pemeriksaaan BPK.