KPU Bantul lakukan Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kamis, 1 April 2021- Anggota KPU dan Jajaran Sekretariat KPU Bantul  kembali melakukan agenda pencermatan anggaran untuk menuju pelaksanaan Pemilu 2024. Pencermatan ini merupakan bagian dari persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan  Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanankan di Bulan November 2024. Pelaksanan Pemilu 2024 mendasarkan pada Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur dalam beberapa pasal antara lain: 1) pasal 167 ayat (2) dinyatakan bahwa "Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Ditetapkan dengan Keputusan KPU"; 2) Pasal 167 ayat (7) menyatakan bahwa "Penetapan Pasangan Calon terpilih Paling lambat empat belas hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden", Akhir Masa Jabatan (AMJ) Presiden hasil Pemilu 2019 akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 artinya Pasangan calon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum AMJ tersebut yaitu tanggal 6 Oktober 2024. Untuk menyiapkan dua Agenda Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan 2024 tersebut KPU RI meminta seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Persiapan termasuk anggaran yang dalam SImulasi Penyelenggaraan untuk Persiapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Bulan September 2021.