PENETAPAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BANTUL NOMOR 318 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bantul, jdih.kpu.go.id/diy/bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Nomor 318 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Nomor 318 Tahun 2024 ini ditetapkan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Nomor 318 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kab/Kota di laman JDIH KPU Kabupaten Bantul.