UU NO 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi

UU No 19 Tahun 2019 mernjadi Muara Materi BIMTEK Progran Anti Korupsi KPU  yang diselenggarakan dalam 6 Batch dan Batc pertama dimulai pada hari selasa, 28 September 2021.  Sebagai gambaran Umum apa itu KPK dan Tugasnya, silahkan download UU NO 19 Tahun 2019 di lampiran berita ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari Pengaruh kekuasaan manapun. (pasal 3 UU No 19 Tahun 2019)

6 Tugas KPK sebagai berikut

1. Melakukan tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

2. Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

3. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

4. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi;

5. penyelidikan, penyidik, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan

6. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (pasal 6 UU No 19 Tahun 2019)