Petunjuk Teknis yang tertuang dalam SK KPU RI No 314 Tahun 2021 merupakan Pedoman menyelenggarakan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU secara menyeluruh.
Ruang Lingkup Petunjuk teknis ini meliputi:
1. Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi
2. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
3. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Definisi Reformasi Birokras (RB) dalam petunjuk teknis ini :
RB adalah sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015.