TEGAKKAN INTEGRITAS 24 JAM, KPU BANTUL LAKUKAN KAJIAN HUKUM

Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu, Kamis, 7 Juli 2022 KPU Kabupaten Bantul melakukan kajian hukum dengan tema “Regulasi Penegakan Integritas 24 Jam”. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Kasubbag, Pelaksana dan PPNPN. Integritas 24 jam harus terus kita rawat. Sebagai penyelenggara pemilu, berintegritas tidak hanya di kantor saja tetapi juga di luar kantor. Harapannya dengan integritas yang kuat kita siap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan lebih baik dari pemilu sebelumnya, tutur Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant. dalam pengantarnya.

Sebelum paparan materi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, S.IP, M.M, peserta  kajian hukum disuguhi video pendek dari DKPP terkait dengan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Untuk materi yang disampaikan, diantaranya dasar hukum yang melandasi integritas penyelenggara pemilu (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan perubahannya, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 dan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020). Ada 13 prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu, yaitu jujur, mandiri, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum.

Selanjutnya pendapat dari peserta kajian hukum terkait dengan bagaimana untuk menegakkan integritas 24 jam?. Diantaranya pendapat dari Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Yayulianto, S.E, M.I.P yang menyampaikan integritas itu sebenarnya bukan hal baru. sejak dulu sudah ada. Kalau sekarang ada tambahan kata 24 jam itu sebagai bagian dari penekanan saja. Kemudian pendapat kedua dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah, S.Pd.I manyampaikan integritas harus diimplementasikan sebagai tindakan dan ucapan. Secara umum nilai-nilai integritas itu perlu ditegakkan sejak dini. Dan pendapat terakhir oleh Wuri Rahmawati, M.Sc selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa perlunya menanamkan integritas menjadi perilaku yang melekat pada diri sendiri maupun sebagai penyelenggara pemilu.