PLeno Rutin Mingguan KPU BANTUL 15 September 2021

Rabu, 15 September 2021,- KPU Bantul melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang merupakan mandat dari PKPU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU NO 8 Tahun 2019  tentang Tata Kerja Komisi Pemlihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. Berdasarkan Pasal 63 (4) disebutkan Rapat Pleno dilakukan paling sedikit  satu kali dalam seminggu.
 
Pembahasan Pleno rutin minggu ke 3 Bulan September, antara lain:
1. review agenda pleno minggu sebelumnya
2. melakukan cek ricek kegiatan yang ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) triwulan 3
3. Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Ketua Osis (PEMILOS) yang merupakan program kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.
4. hal lain lain yang belum terakomodir di dalam agenda pleno. 
 
agenda yang dibahas didalam pleno mengacu pada Pasal 63 (5) PKPU No 3 Tahun 2020  yaitu
1. menyampaikan hasil tindak lanjut dari hasil rapat pleno rutin sebelumnya
2. melaporkan realisasi penggunaan anggaran
3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas lainnnya secara periodik.
 
 Pelaksaanaan rapat Pleno rutin mingguan menjadi bagian dari pelaksaanaan  unsur unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU Bantul terutama untuk mengutakan komunikasi dan Informasi mewujudkan kinerja terbaik.