Diskusi Tematik Kepemiluan " Sistem Pemilu" di KPU Bantul

Rabu, 15 September 2021,- KPU Bantul menyelenggarakan Diskusi Tematik dua mingguan dengan tema Sistem Pemilu secara daring. Ada 21 peserta yang mengikuti termasuk  yang berperan  sebagai   Pematik dan pembahasan dalam diskusi  ini yaitu  Bapak Diwangkara Nafi Al Mufti dan Bapak Joko Santoso.  Materi Diskusi yang disampaikan oleh bapak Diwang dimulai dari Pertanyaan Pematik Mengapa harus ada pemilu?  dan jawabannya dijelaskan dengan gambar sebuah mobil yang bertuliskan Demokrasi dan pemilu menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat serta dikuatkan 4 poin Pemilu harus ada, yaitu
1. Legitimasi  penguasa dan pemerintah
2. Pembentukan perwakilan politik rakyat
3. Sirkulasi elite penguasa dilakukan tanpa menggunakan kekerasan
4. Pendidikan politik
materi yang disampaikan Bapak Diwang yang merupakan  Lulusan Pascasarjana tata kelola pemilu disajikan dalam 14 slide yang secara garis besar menjelaskan tentang Sistem Pemilu, 7 Variabel Teknis Utama Sistem Pemilu, Keluarga sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi dan kerangka hukum sesuai konteks pemilu terakhir tahun 2019.
 
selanjutnya Pak Joko Kadiv Teknis penyelenggaraan menegaskan apa yang telah disampaikan Pak Diwang secara teoritis memang menjadi acuan sistem pemilu yang ada di Indonesia, yang setiap masa bisa berganti dikarenakan perubahan sosial politik. KPU kabupaten sebagai Penyelenggara tentunya akan melaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menyiapkan strategi taktis untuk melaksanakannya agar optimal prosesnya bagi semua pihak. Beliau juga menyampaikan diskusi saat ini menuju Pemilu dan Pemilihan 2024 terus dibangun terutama variabel teknis sistem pemilu, antara lain:
1. Besaran Daerah Pemilihan
2. Metode Pencalonan
3. Metode Pemberian Suara
4. Formula Perolehan Kursi Partai
5. Ambang Batas perwakilan
6. Penetapan Calon terpilih
7. Jadwal tahapan pemilu dan pemilihan
 
Variabel variabel diatas menjadi perhatian bagi penyelenggara dan  peserta pemilu/pemilihan serta Pemilih yang mempunya hak untuk menguatkan perwujudan Demokrasi " Dari Rakyat Untuk Rakyat" di Indonesia.

Diskusi tentang Sistem Pemilu di Indonesia menjadi materi yang memang harus dipahami oleh   Penyelenggara Pemilu, baik sebagai Anggota KPU maupun sebagai skretariat KPU agar hasil penyelengaraannya lebih berkualitas terutama untuk  persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. (MW)