BELAJAR MENGUATKAN PROSES SPIP DI KPU BANTUL

Kamis, 16 September 2021,- KPU Bantul menyelenggarakan kegiatan penyampaian Hasil Peniliaian Resiko Kegiatan  Tahun 2021. Agenda kegiatan diawali oleh Ketua KPU Bantul untuk memberikan pengarahan maksud dan harapan penilaian Resiko dilakukanyaitu untuk menguatkan proses Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  yang mengarah pada tujuan Lembaga KPU untuk menjadi Mandiri , Profesional, dan berintegritas. Selanjutnya Kegiatan dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Mestri Widodo menyampaikan poin-poin arahan yang bisa didownload bawah berita ini ditulis. Gambaran Umum kegiatan ini sebagai berikut :

1. Kegiatan yang dilaksanakan mengikuti Alur penyelenggaraan SPIP berdasarkan SK KPU RI NO 443 tahun  2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU.

2.  KPU Bantul telah melaksanakan kegiatan SPIP di Tahapan Persiapan dan Selanjutnya memasuki fase Tahapan Pelaksanaan salah satunya melakukan Penilaian Resiko ( memang semestisnya dilakukan diawal tahun 2021 namun dikarenakan ada perubahan kebijakan dipertengahan tahun yaitu terjadi pergeseran pengampu sehingga dilakukan proses adaptasi perubahan).

3. untuk melaksanakan Penilaian Resiko telah disusun rencana aksi penyelenggaran SPIP dan dilakukan kegiatan untuk mendukung proses tersebut yaitu melakukan inventarisasi kegiatan KPU yang ada di 4 subag selanjutnya diberikan penilaian kemungkinan dan dampak serta  rencana pengendalilannya. 

Penyampaian  inventarisasi kegiatan dan penilaian resiko yang terkumpul, dipresentasikan atau disampaikan oleh Ketua Satgas Penyelenggaraan SPIP KPU Bantul, Ibu Deny. Dalam Penyampaian nya ada 28 Kegiatan yang telah diinventarisasi dan dilakukan penilaian resiko hasil diskusi 4 Subag dan 5 Divisi di KPU Bantul. Selanjutnya akan di  lakukan akumulasi penilain resiko untuk menjadi pertimbangan organisasi dalam pelaksanaan  kegiatan tahun 2021 untuk mewujudkan Tujuan SPIP dilingkungan KPU Bantul, Yaitu
 
1. Mewujudkan Peningkatan Kinerja
2. Transparasi
3. Keandalan Pelaporan Keuangan
4. Pengamanan Aset Negara
5. Ketaatan terhadap Peraturan Perundangn- undangan.
 
 Dokumen Peniliaan Resiko yang telah disusun oleh Satgas Penyelenggraan KPU Bantul akan menjadi Dokumen yang dilaporkan didalam Laporan SPIP Tahunan. (MDI)