DISKUSI TEMATIK "SPIP" KPU BANTUL

Rabu, 27 Oktober 2021, Pukul 08.00 WIB KPU Bantul menyelenggarakan Diskusi Tematik dua mingguan dengan tema "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pengampu diskusi Ibu Deny Kasubag Hukum KPU Bantul dengan Pematik Diskusi Bapak Mestri Widodo. Tersampaikan oleh kadiv hukum Bapak Mestri widodo terkait regulasi yang diterbitkan KPU RI untuk menjadi pedoman pelaksanaaan SPIP di Lingkungan KPU, antara lain:

1. PKPU NO 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

2. PKPU NO 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kebupaten/kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No 21 Tahun 2020.

3. PKPU NO 14 tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi tata kerja Sekjen KPU, Skretariat Provinsi dan Kabupaten/kota.

4. Keputusan KPU NO 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Linhkungan Komisi Pemilihan Umum.

5. Surat Sekjen KPU No 1406 Tahun 2017 tentang SPIP dan Kartu Kendali SPIP.

Regulasi diatas menjadi acuan KPU Bantul menyelenggarakan SPIP selama ini termasuk perubahan pengampu pelaksanaan SPIP di Subag Hukum Tahun 2021. KPU Bantul berkomitmen untuk mengoptimalkan Tahapan SPIP termasuk Rapat Pleno Rutin SPIP tiap bulannya. Kegiatan Diskusi Tematik ini, diikuti oleh 19 peserta yang terdiri dari anggota KPU, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Bantul serta 2 mahasiswa magang. Harapan dari kegiatan Diskusi Tematik  untuk menguatkan pengetahuan dan kompetensi tentang kebijakan sistem yang berlaku di lingkungan KPU. Semoga KPU Kokoh menjadi lembaga yang berintegritas, profesional dan mandiri,aamiin. (MDI)