Kamis, 2 September 2021- KPU Bantul melaksanakan rapat koordinasi rencana tempat penyimpanan logistik untuk penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pembahasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Intruksi Sekjen KPU RI No 12 Tahun 2021 tertanggal 1 September 2021, selain itu juga merupakan bagian Pengendalian unsur SPIP yaitu Informasi dan Komunikasi antar internal KPU Bantul agar perencanaan yang dibuat sesuai kebutuhan logistik yang diadakan. Sebagaimana diketahui KPU Bantul dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 menggunakan 4 gudang logistik dengan lokasi 2 di Kapanewon Bantul, 1 di Kapanewon Pandak, dan 1 di Kapenewon Sewon, sedangkan untuk Pemilihan serentak 2020 mengunakan 2 gudang logistik yang lokasinya di Kapenewon Bantul. Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik selain untuk Logistik Kepemiluan, juga diperlukan untuk Logistik Alat Pelindung Diri CPandemi Covid 19 yang diperkirakan masih akan terjadi di tahun 2024, meemperhatikan Kebutuhan tempat penyimpanan tersebut rakor ini bisa menjadi perencanaan awal sebelum masuk masa tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Hadir dalam agenda rakor antara lain : 4 anggota KPU Bantul sedangkan unsur sekretariat terdiri dari Pak Sekretaris, 2 Kasubag dan 3 Staff Sekratariat KPU Bantul.(MW)