KPU BANTUL LAKUKAN KAJIAN HUKUM PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PEMILU 2024

Dengan telah diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Juni 2022 lalu, KPU Kabupaten Bantul secara internal melakukan kajian hukum terhadap PKPU tersebut pada hari Jumat, 17 Juni 2022. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Kasubbag, Pelaksana dan PPNPN. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bantul. Didik Joko Nugroho, S.Ant. menyampaikan bahwa secara kelembagaan KPU Kabupaten Bantul maupun secara personal mempunyai kewajiban mensosialisasikan PKPU tersebut ke stakeholder terkait dan masyarakat luas. Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, S.IP, MM. dalam paparannya menyampaikan serta menjelaskan terkait dengan materi di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) pasal. Disampaikan pula mengenai 11 (sebelas) tahapan Pemilu 2024 dalam peraturan tersebut yang diawali dari tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan tahapan akhir, yaitu pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Harapannya, apa yang telah disampaikan dapat menjadi penguat dan panduan bersama dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan lancar, pungkasnya.