KPU RI menerbitkan SK No 632 /PP.07/09/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tertangal 14 Oktober 2021. Akun Media Sosial resmi KPU RI yang telah ditetapkan sebagai berikut
1. Facebook :KPU Republik Indonesia (fanpage)
2. Twitter : @KPU_ID
3. Instagram : @kpu_ri
4. Youtube : KPU RI
untuk lebih lengkap informasi dokumen SK KPU RI NO 632 Tahun 2021 bisa diunduh dilink berita ini. (MDI)