1. KPU sudah mensimulasikan berbagai skenario, semua usulan yang pernah muncul, KPu pada prinsipnya tak terpaku pada tanggal. Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain.2. Bagi KPU yang penting adalah kecukupan waktu untuk masing masing tahapan sehingga:
(1) proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai;(2) tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan dan tidak timbulkan beban terlalu berat bagi jajaran KPU, Terutama KPU kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Karena itu KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi opsi lain sepanjang dua hal diatas terpenuhi berdasarkan kerangka hukum yang ada sekarang.
3. Terkait opsi opsi tersebut KPU telah mengajukan dua opsi yakni
(1) Opsi 1 Hari H Pemilu : 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta(2) opsi 2 Hari H Pemilu : 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025, sehubungan dengan opsi 2 maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah diatur oleh UU yaitu November 2024 menjadi Februari 2025.
Harapan untuk mewujudkan pemilih berdaulat negara kuat melalui pemilu dan pemilihan maka perlu sinergi banyak pihak terutama dari Pemirintah (eksekuitif) dan Komisi 2 DPR RI (legislatif ) untuk menguatkan penentuan Hari Tungsura Pemilu dan Pemilihan yang mempertimbangkan waktu tahapan. (MDI)