LAUNCHING HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Tais, Seluma, jdih.kpu.go.id/bengkulu/seluma - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak pada 14 Februari 2024. Penetapan tanggal tersebut juga secara resmi ditandai dengan launching hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Senin (14/2/2022). Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Ketua KPU, Ilham Saputra menjelaskan bahwa launching hari pemungutan suara Pemilu Serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua KPU RI. Diikuti juga secara daring oleh jajaran KPU Provinsi di 34 provinsi, Forkompimda, partai politik dan KPU Kabupaten/Kota melalui YouTube KPU RI.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Seluma mengadakan nonton bareng Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Seluma. Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi mengatakan, acara ini sebagai informasdi dan sosialisasi kepada masyarakat dan parpol tentang Hari Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Acara ini dihadiri oleh,  Bawaslu Kabupaten Seluma,  Forkompimda Kabupaten Seluma,  dan pimpinan partai politik di Kabupaten Seluma.