KPU Kabupaten Mukomuko Mendirikan Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS

UJI PUBLIK DAN POSKO LAYANAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR PEMILIH SEMENTARA ( DPS )
Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang Pengumuman DPS dan Persiapan DPT , Uji Publik DPS akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Silahkan kunjungi Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di sekretariat PPS/ sekretariat PPK/ sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko mulai tanggal 19 September s/d 28 September 2020,
atau tanggapan dan masukan secara online
Silahkan mengkoreksi kalau ada pemilih yang tidak sesuai ketentuan aturan. Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS/PPK dan KPU Kabupaten Mukomuko.
Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK.
PPS/PPK/KPU Kabupaten Mukomuko melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
Ayoo…ikut berpartisipasi,
Demi terciptanya Data Pemilih yang akurat, mutakhir dan dengan semangat melindungi hak pilih warga Kabupaten Mukomuko, kami tetap menerima masukan dan tanggapan terkait Data Pemilih disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, dan lokasi TPS.
Do'a, kritik, saran dan masukan tetap kami harap. Ikhtiar maksimal terus kami lakukan demi melindungi hak pilih warga Kabupaten Mukomuko pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020