Kamis, 21 Januari 2021 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan di tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, nomor Urut 2 (dua), H.
SAPUAN, SE, MM, Ak, CA, CPA dan WASRI dengan
perolehan suara sebanyak 55.112 (lima
puluh lima ribu seratus dua belas)
suara atau 56,9% (lima puluh
enam koma sembilan persen) dari total suara sah.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor: 1/pl.02.7-kpt/1706/kpu-kab/I/2021
**(KDR)