Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 65/PL.02.2-Kpt/17/Prov/X/2019 tentang Penetapan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 65/PL.02.2-Kpt/17/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Yang Dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia Pada Tanggal 5 Agustus 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 65/PL.02.2-Kpt/17/Prov/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.