Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Ini ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 418 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Melaksanakan Ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Telah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 150/PL.01.9-BA/17/2024 Tanggal 2 Mei 2024 . Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu