Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, telah Mengeluarkan Pengumuman Nomor : 1441/PP.06.2-PU/17/Prov/XI/2019  tanggal 1 November 2019 Tentang Pendaftaran Pelaksana Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Bengkulu Nomor : 1441/PP.06.2-PU/17/Prov/XI/2019 ini dapat diunduh melalui konten KPU Provinsi Bengkulu.