Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 55/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 55/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019  tanggal 9 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Berdasarkan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serta Melaksanakan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor  55/PL.02.7-Kpt/17/Prov/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.