Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020.
Keputusan Ini Ditetapkan Untuk Menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 Sebagai Amar Putusan dibacakan Pada Tanggal 17 Oktober 2020 Yang Memutuskan Mengabulkan Permohonan Pemohon Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si.