Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Re

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020.

Keputusan Ini Ditetapkan Untuk Menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 Sebagai Amar Putusan dibacakan Pada Tanggal 17 Oktober 2020 Yang Memutuskan Mengabulkan Permohonan Pemohon Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.