Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 50/PL.01.7-Kpt/17/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 50/PL.01.7-Kpt/17/Prov/V/2019  tanggal 10 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Pasal 402 ayat (5) dan 413 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor  50/PL.01.7-Kpt/17/Prov/V/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.