Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 24/Hk.03.1-Kpt/17/Prov/III/2019 tentang Penetapan Jadwal Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Tingkat Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 24/Hk.3.1-Kpt/17/Prov/III/2019  tanggal 21 Maret 2019 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Tingkat Provinsi Bengkulu.

Keputusan Ini Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019, sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir Dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tanggal 16 Maret 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor  24/Hk.03.1-Kpt/17/Prov/III/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu.